Jumat, 22 Juni 2012

:::Buku Panduan untuk Mujahid::

:
=======================



/DRAF.1 -DRAF 10/

Pendahuluan


اَلْحَمْدُ للهِ رَبِ العَالَمِيْنَ وَالصَلاَةُ وَالسَلاَمُ عَلىَ أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ نَبِيِنَا مُحَمَدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وبعد
Pada hari ini kita dapat melihat perkembangan jihad yang semakin-hari semakin subur, dan tumbuh diberbagai tempat. Terutama ketika musuh-musuh Alloh semakin mempersulit dan berusaha keras menutup pintu-pintu masuk kemedan jihad yang telah berlangsung. Ketika itulah justru Alloh membukakan pintu-pintu jihad di berbagai belahan bumi yang secara syar’ii telah memenuhi syarat-syarat dilaksanakannya jihad. Hal itu juga tidak lepas dari usaha sungguh-sungguh yang telah dilakukan oleh para ulama’ yang jujur dalam mengemban risalah Islam. Mereka tidak henti-hentinya untuk menyerukan tauhid dan juga menyerukan jihad, meskipun mereka dikejar-kejar, dipenjara dan dipersempit ruang gerak dan penghidupan mereka. Di sisi lain atas karunia Alloh para pemuda dengan penuh antusias menyambut seruan-seruan para ulama’ tersebut. Sehingga semakin hari semakin jelas di hadapan kita bahwa pintu jihad semakin terbuka lebar untuk kita tanpa terbatas lagi oleh sekat-sekat geografi yang sebelumnya menjadi alasan untuk tidak berjihad.


Melihat fenomena ini kami ingin berperan sebagai wujud dukungan kami kepada para mujahidin dan sebagai bentuk sambutan kami terhadap seruan para ulama’ untuk terus berjihad. Yaitu dengan menyusun satu buku panduan praktis untuk para mujahidin, sehingga dapat membantu pelaksanaan jihad yang mereka tekuni.
Sebelum itu kami cantumkan dua fatwa dari Masyayikhul Mujahidin, yang cukup untuk kita jadikan landasan untuk berjihad dengan memohon pertolongan kepada Alloh.
Yaitu sebagai berikut;



Syaikhul Mujahidin Asy-Syahid Abdulloh Azzam berkata;
“Suatu ketika Abdullah bin Mubarok berkirim surat kepada Al Fudzail bin ‘Iyadl, ia berkata :
يَاعَابِدَ الْحَرَمَيْنِ لَوْ أَبْصَرْتَنَا
لَعَلِمْتَ أَنَكَ بِالعِبَادَةِ تَلْعَبُ
مَنْ كَانَ يَخْضَبُ خَدُهُ بِدُمُوْعِهِ
فَنُحُوْرُنَا بِدِمَائِنَا تَتَخَضَبُ
“ Wahai orang yang beribadah di Masjid Haromain, seandainya engaku melihat kami tentu engkau tahu bahwa engkau dalam beribadah itu hanya main-main saja, kalau orang pipinya berlinang air mata, maka, leher kami dilumuri darah “
Tahukah anda pendapat seorang yang ahli fiqih, ahli hadits dan sekaligus mujahid ini (yaitu Abdullah bin Mubarok) tentang orang yang duduk-duduk bersanding di Masjidil Harom, beribadah didalamnya, sedang saat-saat yang sama tempat-tempat suci Islam dihancurkan, darah kaum muslimin ditumpahkan, kehormatan mereka diinjak-injak dan dihinakan serta Agama Allah dicabut sampai akar-akarnya ! Saya berani katakan bahwa beliau berpendapat, “…. Itu adalah bermain-main dengan Agama Allah ….. “.
Membiarkan kaum msulimin dibantai, dibunuh dengan semena-mena – disuatu negeri nun jauh di sana – sedangkan kita hanya membaca Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un dan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah sambil membuka telapak tangan kita dari jarak jauh tanpa terdetik di hati kita untuk tampil membela mereka, sungguh ini adalah bermain-main dengan agama Allah serta mengumpatkan kedustaan dan kebekuan hati serta menipu diri sendiri.
كَيْفَ اْلقَرَارُ وَكَيْفَ يَهْدأُ مُسْلِمّ
وَالْمُسْلِمَاتُ مَعَ الْعَدُوِ الْمُعْتَدِي
“ Bagaimana tetap tinggal diam, dan bagaimana hati seorang muslim tetap tenang sedang kaum muslimat bersama musuh yang kejam “.
Saya berpendapat – seperti yang telah saya tuliskan dalam kitab Ad Difa’ ‘An Arodhil Muslimin ahammu Furudhul a’yan (Terj. Membela Bumi Kaum Muslimin Adalah Fardhu Ain yang Paling Utama)- sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa jika musuh menyerang dan membinasakan seluruh urusan Dien dan dunia, maka tidak ada saat itu lebih wajib setelah iman selain mengusir mereka.
Saya berpendapat, tidak ada bedanya– sekarang ini – antara orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan sholat, puasa dan zakat ?




Sekarang semua penghuni dunia memikul tanggung jawab dihadapan Allah dan dihadapan sejarah. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk meninggalkan jihad, baik alasan berda’wah, menulis buku, tarbiyah (mendidik) dan sebagainya. Di atas leher setiap muslim sekarang ini terikat beban dan tanggung jawab disebabkan mereka meninggalkan jihad. Dan telah memikul dosa karena enggan memanggul senjata.
Jadi, setiap muslim – selain ulul a’dzar – yang enggan memanggul senjata untuk berperang di jalan Allah, atau dengan kata lain mengabaikan tugas perang (jihad) maka ia telah berdosa, karena hukum perang ini adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim di muka bumi.
Maka berdosalah orang-orang yang meninggalkan tugas perang, baik di Afghanistan atau dibelahan bumi manapun yang dikotori dan dinodai oleh orang-orang kafir dengan najisnya.
Sekarang ini untuk berperang atau berjihad di jalan Allah tidak diperlukan lagi ijin orang tua bagi seorang anak, suami bagi seorang istri, atau orang yang menghutangi bagi orang yang berhutang, guru bagi seorang murid, serta ijin amir bagi seorang bawahan.
Ini adalah ijma’ seluruh ulama di segala zaman. Bahwa barangsiapa berusaha mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan masalah ini (seorang lelaki diperbolehkan pergi berperang tanpa ijin orang tuanya, dsb.), benar-benar ia telah melampaui batas dan termasuk zalim, serta mengekor pada hawa nafsu tanpa menghiraukan petunjuk dari Allah.
Masalah ini sudah cukup gamblang dan tegas yang di dalamnya tiada lagi kekaburan atau kerancuan. Karena itu tidak ada celah bagi siapa pun untuk membelokkan, menyelewengkan, atau mempermainkan dan menta’wilkannya.
Petikan dari wasiyat syaikh Abdulloh ‘Azzam, yang ditulis pada hari senin 12 Sya’ban 1406 H.

Syaikhul Mujahidin Usamah bin Ladin mengatakan:
“Pada hari para mujahidin mengatakan kepada para ulama’ dan da’i yang mencintai kebenaran dan tidak bertoleransi dengan kebatilan;
Kalian telah mengangkat bendera Islam, dan kalian tahu bahwa apa yang kalian bawa itu benar-benar dien Rosululloh. Sesungguhnya kalian mengemban dien itu dengan benar, itu artinya kalian harus memisahkan diri dari pemerintah-pemerintah Arab maupun yang lainnya di muka bumi ini secara keseluruhan, kalian membunuh pemimpin-pemimpin kalian, dan kalian akan diperangi oleh seluruh bangsa. Kalau kalian sabar untuk menanggung itu semua maka tetaplah kalian pegang teguh bendera itu dan kalian akan mendapatkan pahala di sisi Alloh. Dan jika kalian tidak sanggup sabar menanggung itu semua maka biarkanlah bendera perlawanan dan peperangan itu berlangsung dan jangan kalian halangi para pemuda untuk berjihad di jalan Alloh, hal itu lebih ringan dosa kalian disisi Alloh.”
Dan beliau juga mengatakan;
“Dan ketahuilah, sesungguhnya membunuh orang-orang Amerika dan Yahudi di seluruh muka bumi ini termasuk kewajiban yang paling agung, dan ibadah yang paling utama di sisi Alloh.”
Petikan dari khothbah yang disampaikan oleh Syaikh Usamah bin Ladin pada khutbah ‘Iedul Adl-ha, 10 Dzul Hijjah 1423 H.
Demikian dari kami semoga Alloh selalu memberikan istiqomah kepada kita dalam meniti jalan ini.
Amin.



1- Definisi Jihad:

...قَالَ وَمَا الْجِهَادُ؟ قَالَ أَنْ تُقَاتِلَ الْكُفَّارَ إِذَا لَقِيْتَهُمْ...
… ada sahabat bertanya kepada Rosululloh,”Apakah jihad itu?” Beliau menjawab,” Engkau perangi orang-orang kafir jika kamu bertemu mereka.”.

2- Keutamaan Jihad:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu ‘anhu Beliau berkata,“ Datang seseorang kepada Rosululloh . Lalu berkata,”Tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad !!”. Beliau menjawab,”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti dan kamu shaum dan tidak berbuka?”. Orang tersebut berkata,” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut???”. Abu Huroiroh berkata,” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid itu dicatat sebagai beberapa kebaikan.”

3- Keutamaan Mujahid:

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ النَّاِس أَفْضَلُ ؟ فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلي الله عليه وسلم مُؤْمِنٌ مُجَاهِدٌ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ. قَالُوْا ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ مُؤْمِنٌ فِيْ شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَتَّقِي اللهِ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodliyallohu ‘anhu ia berkata,” Dikatakan kepada Rosululloh .” Wahai Rosululloh, orang bagaimanakah yang paling utama ?”. Rosululloh menjawab,” Orang mukmin yang berjihad di jalan Alloh dengan jiwa dan hartanya.” Mereka bertanya lagi,”Kemudian siapa?”. Beliau menjawab, ”Seorang mukmin yang (menyendiri) berada dalam suatu lembah, takut kepada Alloh dan meninggalkan manusia karena kejahatan mereka.”

4- Jihad Tidak Akan Pernah Berhenti Sampai Qiyamat

Rosululloh , bersabda:
لاَ تَزَالُ طَائِفَةّ مِنْ أُمَتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ اْلِقيَامَةِ
Akan senantiasa ada satu kelompok dari umatku yang berperang di atas kebenaran mereka senantiasa dzohir sampai hari qiyamat.”

5- Tahapan Disyariatkannya Jihad:

Jihad itu disyari’atkan melalui empat tahapan sebagai berikut:
A. Tahapan larangan untuk berperang dan diperintahkan untuk bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang musyrik dengan terus menebarkan dakwah.
Rosululloh melarang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau: ”Dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina.” Beliau bersabda kepadanya: ”Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi………..”
B. Diperbolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan
Hal ini disebutkan dalam firman Alloh yang berbunyi:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39)
Ayat ini adalah ayat yang pertama kali turun yang berkaitan dengan peperangan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas.
C. Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.
وَ قَاتِلُوْا فِي سَبِيْلِ اللهِ الذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَكُمْ
“Dan berperanglah di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian.”(Al-Baqoroh: 190)
D. Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama’.
Alloh berfirman:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)
Secara ringkas tahapan-tahapan ini terangkum dalam perkataan Ibnu Qoyyim, ketika beliau mengatakan:
“Dan jihad itu dulu diharamkan lalu diijinkan lalu diperintahkan untuk melawan orang yang menyerang duluan lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang-orang musyrik”
Namun hukum jihad yang berlaku adalah hukum jihad yang terakhir, sedangkan hukum-hukum jihad sebelumnya telah mansukh.
Ibnul ‘Arobi berkata: “Firman Alloh yang berbunyi:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ …….
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu……”(At-Taubah: 5)
Ayat ini menasakh seratus empat belas ayat . Dan mereka yang mengatakan bahwa ayat ini sebagai nasakh adalah: Adl-Dlohak bin Muzahim , Ar-Robi’ bin Anas , Mujahid, Abul ‘Aliyah , Al-Hasan ibnul Fadl , Ibnu Zaid , Musa bin ‘Uqbah, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan, ‘Ikrimah, Qotadah , Ibnul Jauzi dan ‘Atho’ .
Hal itu juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyah , Asy-Syaukani, Al-Qurthubi dan sekumpulan ulama’ pada berbagai masa.
Bahkan beberapa ulama’ telah menyatakan bahwa mansukhnya hukum-hukum jihad sebelum hukum yang terakhir adalah merupakan ijma’ para ulama’. Mereka itu adalah Ibnu Jarir dan Asy-Syaukani .
Ibnu Qoyyim berkata: “…..maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah ditetapkan menjadi tiga kelompok, yaitu Muharibin, Ahlu ‘Ahdin dan Ahlu Dzimmah. Lalu Ahlul ‘Ahdi wash Shulhi tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu Muharibin dan Ahludz Dzimmah.”

6- Hukum Jihad:

Imam Ibnu Qudamah mengatakan,” Jihad itu fardhu kifayah, jika sebagian telah melaksanakan maka kewajiban gugur atas yang lain.“
Dalilnya adalah firman Alloh;
لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An Nisa’: 95).
Ibnu Qudamah berkata: “Dan jihad itu fardlu ‘ain pada tiga keadaan;
Pertama; Jika dua pasukan telah bertemu, maka haram bagi orang yang ada disitu untuk meninggalkan tempat, dan dia harus tetap teguh dan bertahan. Berdasarkan firmana Alloh;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. 8:45-46)
Dan juga firman Alloh;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنْ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah. (QS. 8:15-16)
Kedua; Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (umat Islam-pent.), maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi dan melawan mereka.
Ketiga; Jika imam memerintahkan suatu kaum untuk berangkat berperang, maka wajib bagi kaum tersebut untuk berperang bersama imam tersebut. Berdasarkan firman Alloh;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. (QS. 9:38)
Dan ayat setelahnya. Dan rosululloh bersabda;
إِذَا اسْتُنْفِرتُمْ فَانْفِرُوْا
“Dan jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.”
Abdul Qodir bin Abdul Aziz; Dan dalil yang menjadi landasan untuk keadaan yang kedua adalah sama dengan dalil yang digunakan untuk dalil pada keadaan yang pertama.
إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا
Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu
إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الأَدْبَارَ
apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
Karena jika orang-orang kafir menduduki sebuah negeri itu sama dengan telah bertemunya dua pasukan.

7- Obyek Jihad:

Ali rodliyallohu ‘anhu, berkata: “Rosululloh , diutus dengan membawa empat pedang:
B. Pedang untuk orang-orang musyrik.
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. (QS. 9:5)

C. Pedang untuk ahlul kitab (yahudi dan nasrani)

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. 9:29)

D. Pedang untuk Bughot
بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِىءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya.Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah. (QS. 49:9)

E. Pedang untuk orang-orang munafiq.
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah naar Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS. 9:73)

8- Jihad Untuk Membebaskan Tawanan

وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا
“ Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a,” Ya Allah, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dzalim ini dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu”. (QS. AnNisa’: 4:75).
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ : أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَ عُوْدُوا الْمَرِيْضَ وَ فَكُّوا الْعَانِي.
Dari Abu Musa ia berkata, Rasulullah .bersabda,” Beri makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit dan bebaskanlah orang yang ditawan musuh.”

9- Jihad Melawan Penguasa yang Murtad:

دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ فَبَايَعْنَاهُ، فَكَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَمْعِ وَالطَاعَةِ فِي مَنْشَطِنا ومَكْرَهِنا وعُسْرِنا ويُسْرِنا وأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: إِلاَ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانّ
“Rosululloh memanggil kami, lalu kami berbai’at kepadanya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang atau tidak senang, baik dalam keadaan susah atau mudah, dan baik pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya. Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Alloh.” Hadits ini Muttafaq ‘Alaih sedangkan lafadznya menggunakan lafadz Muslim.
An-Nawawi menukil dari Al-Qodli ‘Iyadl bahwa para ulama’ berijma’ jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat.
Ijma’ yang disebutkan oleh Al-Qodli ‘Iyadl ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Bathol , dan dari Ibnut Tin dan Ad-Dawudi dan dari Ibnut Tin dan Ibnu Hajar sendiri menyatakannya.
Dan setiap orang yang membela mereka, ia kafir sebagaimana penguasa itu. Berdasarkan firman Alloh;
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia seperti mereka.” (Al-Maidah: 51)
Sedangkan kata “barangsiapa” dalam ayat ini bentuk kata yang bersifat umum mencakup siapa saja yang berwala’ kepada orang kafir dan menolongnya baik dengan perkataan atau perbuatan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan yang lainnya mengatakan tentang hal-hal yang membatalkan Islam: “Menolong dan membantu orang-orang musyrik dalam menghadapi kaum muslimin, dan dalilnya adalah:
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia seperti mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.” (Al-Maidah: 51)

10- Keutamaan Jihad Melawan Pemerintah Yang Murtad

Memerangi para penguasa murtad itu lebih diutamakan daripada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena disebabkan murtad-pent.) seperti yahudi, nasrani dan penyembah berhala. Hal ini ditinjau dari tiga sisi:
Pertama; jihad semacam ini merupakan jihadu daf’ (defensif) yang hukumnya adalah fardlu ‘ain, sehingga jihad semacam ini lebih diutamakan daripada jihaduth tholab (ofensif). Jihad ini adalah jihadu daf’ karena para penguasa tersebut adalah orang-orang kafir yang menguasai negeri kaum muslimin. Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun qitalu daf’, perang ini merupakan yang paling besar dalam rangka melawan penyerang yang merusak agama dan dunia. Tidak ada yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya. Tidak disyaratkan lagi dengan syarat apapun, akan tetapi mereka dilawan sesuai dengan kemampuan.”
Kedua: Mereka adalah orang orang murtad dan memerangi orang murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang kafir asli, Ibnu Taimiyah mengatakan: “Dan kafirnya orang murtad itu lebih berat dari pada kafir asli berdasarkan ijma’.” .
Ketiga: Mereka adalah musuh yang paling dekat dengan kaum muslimin, dan yang paling besar bahaya dan fitnahnya, dan juga karena Alloh berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنْ الْكُفَّارِ
Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan “(QS. 9:123).




BERSAMBUNG...!!!!


SEBARKAAN...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar