Jumat, 22 Juni 2012

:::Konsep nasionalisme dalam Islam::: ================================




Tanah air/negeri dalam pandangan Islam adalah negeri yang tunduk kepada kekuasaan Islam dan hukum-hukumnya. Negeri mana yang tunduk kepada kekuasaan Islam, hukum-hukumnya dan idiologinya --di suatu hari-- maka ia adalah negeri Islam .. !
Ia adalah negeri yang menerima perluasaan dan penyebaran akidah islam di belahan bumi dan wilayah-wilayahnya .. maka di manapun Islam berkuasa dan opini umum ada di tangannya .. maka saat itu wilayah tersebut adalah negeri bagi Islam dan kaum muslimin.
Setiap orang yang tunduk kepada kekuasan dan hukum-hukum negeri Islam ini --dengan Ahli Dzimmah yang hidup di antara mereka-- maka ia adalah seorang warga negara yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara .. menurut rincian keterangan yang dijelaskan dalam fiqh Islam, yang punya korelasi dengan topik pembahasan.
Jadi negeri ini, dengan ciri-ciri sifat yang telah disebutkan di muka, adalah negeri bagi setiap orang Islam di dunia yang berlainan kebangsaan, warna kulit dan bahasanya .. mereka mempunyai hak-hak yang penuh serta kewajiban-kewajiban di dalamnya!
Ia adalah negeri yang wajib dibela --dengan segenap pengorbanan yang mahal dan berharga-- dan dijaga dari bahaya yang mengancamnya, baik fisik maupun moral .. sama saja apakah ancaman tersebut datang dari pihak musuh dari dalam, seperti harakah-harakah murtad yang keluar dari ajaran-ajaran, hukum-hukum dan akidah Islam .. ataukah ancaman tersebut datang dari pihak musuh dari luar yang bertujuan menganggu keamanan dan keselamatan --walau sejengkal tanah dari-- wilayah negeri Islam yang besar!
Jika ada yang bertanya: "Bagaimana dengan negeri-negeri Islam di zaman ini yang diperintah oleh kekuasaan kafir dan hukum-hukumnya .. dan apa sikap yang harus diambil kaum muslimin terhadapnya?"
Maka saya jawab: "Meskipun negeri-negeri ini, dari sisi pengklasifikasian fiqh dianggap sebagai Daarul Harbi dikarenakan dominasi hukum-hukum kafir di dalamnya .. hanya saja dari sisi yang lain negeri-negeri tersebut bisa dianggap sebagai Daarul Islam yang dirampas, kekuatan kafir, murtad dan thaghut telah merebutnya .. ia wajib dibebaskan dan di kembalikan ke pangkuan Islam, kekuasaannya dan hukum-hukumnya .. seberapapun pengorbanan yang harus dibayar .. dan membebaskan negeri-negeri Islam yang dikuasai musuh itu adalah tujuan semua harakah-harakah jihad masa kini .. dan setiap orang Islam yang mukhlis dan punya ghirah terhadap agama Allah Ta`ala dan kehormatannya .. dan ia termasuk jihad yang paling besar di jalan Allah Ta`ala .. dan ialah yang disebut dalam istilah fiqh Islam dengan jihad "دفع الصائل" (menolak agresi musuh) .. sedangkan hukumnya adalah wajib bagi semua kaum muslimin, masing-masing sesuai dengan kemampuannya, lokasinya dan kedekatannya dengan negeri yang dicaplok oleh musuh.
Inilah pandangan Islam terhadap nasionalisme .. dan inilah negeri Islam yang kita wajib setia padanya, menolongnya dan membelanya.
Jika ada yang bertanya: "Atas dasar apa kita menaruh perhatian besar untuk membela kehormatan negeri kaum muslimin dan wilayah-wilayah negeri mereka .. ?!
Saya jawab: "Oleh karena hilangnya kehormatan negeri berarti hilangnya semua hak-hak dan kehormatan-kehormatan yang lain; seperti agama, harga diri, jiwa, harta dsb .. dan di antara tuntutan-tuntutan untuk menjaga kehormatan-kehormatan ini-- yang mana agama datang untuk melindungi dan menjaganya .. adalah menjaga kehormatan negeri, keamanannya dan keselamatannya .. jadi negeri-negeri tersebut adalah tempat-tempat perlindungan yang aman bagi segala sesuatu yang ada di dalamnya .. maka dari itu Islam datang untuk mengukuhkan pentingnya melindungi negeri-negeri kaum muslimin dari agresi musuh, baik yang datang dari luar maupun dari dalam .. dan membelanya dengan pengorbanan yang mahal dan berharga .. seperti apapun bentuk agresi tersebut .. siapapun orangnya dan pelakunya!
Awas waspadalah terhadap nasionalisme palsu.
Di antara hal yang patut dicela atas rezim-rezim thaghut yang berkuasa di zaman kita sekarang --dan di negeri-negeri Islam -- adalah mereka membatasi makna nasionalisme dan mengaitkannya dengan kepentingan-kepentingan thaghut penguasa .. dan membatasinya pada thaghut penguasa!
Seberapa besar loyalitas seseorang dan kesetiannya pada penguasa thaghut. .maka sebesar itu pula dia dianggap sebagai seorang nasionalis .. dan cinta kepada negara .. dan seberapa besar thaghut penguasa itu dimusuhi atau rezim yang mewakilinya .. maka sebesar itu pula dia dianggap sebagai seorang yang tidak nasionalis .. lawan negara .. dan termasuk musuh negara!
Dan barangkali karena sebab itu, maka dia diharamkan dari semua hak-hak sipil dan politiknya yang mestinya diberikan kepada setiap warga negara yang menggabungkan diri ke negeri tersebut .. !
Mereka, karena sedikit hujatan atau protes terhadap kebijakan politik mereka atau rezim mereka dan kesewenang-wenangan mereka .. maka mereka mencabut kewarga-negaraanmu .. dan tidak memberikan kepadamu sekecil apapun hak-hakmu sebagai warga negara .. seolah-olah negeri dan rakyat adalah milik pribadi mereka dan keluarga mereka dan partai mereka .. dan langsung mereka akan menuduhmu sebagai musuh negara .. dan musuh bagi kepentingan-kepentingan besar negara .. !
Ini adalah nasionalisme palsu dan bohong .. kalian jangan mempercayainya ..dan jangan pula nasionalisme palsu itu memalingkan kalian dari menyampaikan kebenaran secara terang-terangan di hadapan para thaghut yang mencengkeram negeri .. melalimi hak-hak dan kehormatan ummat!!
Syubhat dan jawaban:
Barangkali ada yang mengatakan: "Bagaimana kita mengkompromikan antara keadaan seseorang yang tidak boleh berkorban dan membunuh demi membela tanah air dengan keadaan membela bumi Islam dan negeri-negeri Islam adalah kewajiban syar`i dan fardhu bagi kaum muslimin untuk melaksanakannya .. demikian pula keadaan seseorang yang terbunuh demi mempertahankan hartanya, kehormatannya dan haknya yang dirampas secara zhalim adalah mati syahid..?!
Saya jawab: "Tidak ada kontradiksi antara dua hal tadi. Di sana ada perbedaan antara orang yang berperang untuk membela sesuatu di jalan Allah dan dalam rangka ta`at kepada-Nya dengan orang yang berperang untuk membela sesuatu di jalan sesuatu itu tadi, dan karena fanatisme terhadap sesuatu itu tadi, dan karena dzat/pribadi sesuatu itu tadi tanpa mengembalikan urusan itu kepada Allah `Azza wa Jalla. Yang pertama adalah yang disyari`atkan Islam dan diperintahkannya, dan dianggap sebagai amalan paling utama yang bisa mendekatkan hamba kepada Allah Ta`ala, adapun yang kedua, maka ia adalah batil dan dianggap sebagai perbuatan syirik; oleh karena ia mengandung unsur memalingkan amal kepada selain Allah `Azza wa Jalla.
Hendaknya dia berhati-hati, karena perkataan seseorang "Kami siap mati demi membela tanah air .. kami siap berkorban demi membela tanah air" .. dan lafazh-lafazh serta ucapan-ucapan semakna lainnya (yang biasa digunakan orang), adalah ungkapan yang salah .. yang betul dia mengatakan: "Kami berperang --di jalan Allah-- demi membela tanah air .. kami siap mati --di jalan Allah-- dalam rangka membela dan mempertahankan tanah air dan kehormatan .. ini adalah ungkapan yang benar, dan tak mengapa atasnya mengatakan demikian, insya Allah.
Demikian pula di sana ada perbedaan antara cinta tanah air dan kerinduan kepadanya dan ia disyari`atkan, dengan menerapkan wala` dan barro` di atas landasan intimaa` kepadanya, dan ini tidak disyari`atkan karena ia mengandung unsur menyekutukan tanah-tanah air tersebut dengan Allah Ta`ala sebagaimana telah dijelaskan di muka.
4__ Wala` qaumi/Loyalitas kebangsaan: adalah loyalitas yang diadakan di atas prinsip intimaa` kepada bangsa .. sedangkan ikatan-ikatan kebangsaan yang berdiri di atas unsur-unsur dan prinsip-prinsip "Kebangsaan, sejarah, bahasa, kepentingan-kepentingan bersama dan wilayah geografis" seperti "Kebangsaan Arab, Kebangsaan Perancis, kebangsaan Turki .. dan kebangsaan-kebangsaan lain yang tersebar di dunia.
Dan jelas sudah bahwa kategori wala` ini --seperti juga ikatan-ikatan dan loyalitas-loyalitas lain yang telah dibicarakan di muka-- menghilangkan unsur agama dan akidah dalam seluruh pertimbangan-pertimbangannya .. di mana tidak ada perbedaan dalam pandangan paham kebangsaan dan penganut paham kebangsaan, antara orang Yahudi, orang Majusi, orang-orang ahli kebatinan yang melampui batas serta penganut agama kafir, syirik dan mulhid/atheis lainnya dengan seorang muslim ahli Tauhid, selama keduanya tetap berintimaa` kepada satu kebangsaan .. !
Bahkan orang kafir, musyrik lagi atheis di antara putra bangsa tersebut memperoleh hak-hak dan loyalitas yang tidak diperoleh oleh orang Islam penduduk bumi yang paling takwa, yang tidak berintimaa` kepada kebangsaan tersebut .. !
Sebagai contoh misal, seorang Arab musyrik lagi mulhid --dari agama manapun dia-- yang berintimaa` kepada kebangsaan Arab, memperoleh hak-hak dan loyalitas yang tidak diperoleh oleh seorang Pakistan muslim ahli Tauhid, yang tidak berintimaa` kepada kebangsaan Arab!
Jadi kebangsaan --menurut arti yang umum dan berlaku di masyarakat ini-- adalah suatu kekafiran; oleh karena ia mewajibkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang Dia wajibkan .. dan ia termasuk kategori ikatan-ikatan jahiliyah yang Islam telah memperingatkannya dengan peringatan yang sangat keras. Allah Ta`ala berfirman:
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (Qs Al Hujuraat 13)
Ibnu `Abbas berkata menafsirkan ayat di atas: "Saya tidak melihat ada seseorang yang mengamalkan ayat ini "Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan .. " Lalu orang tersebut mengatakan pada orang lain "Saya lebih mulia daripadamu" .. .Tiadalah seseorang lebih mulia daripada yang lain melainkan dengan takwa kepada Allah.
Allah Ta`ala berfirman:
"Maka apakah Kami patut menjadikan orang-orang yang Islam itu sama dengan orang-orang yang mujrim?
Mengapa kalian (berbuat demikian); bagaimana kalian memutuskan?" (Qs Al Qalam 34-35)
Dalam hadits, ada riwayat yang shahih dari Nabi Saw., bahwasanya beliau bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian kesombongan jahiliyah dan kebanggaannya terhadap nenek moyang, orang beriman yang takwa, dan orang pendosa yang celaka. Kalian adalah anak-anak Adam, dan Adam itu berasal dari tanah. Maka hendaklah orang-orang meninggalkan kebanggaan mereka terhadap kaum (mereka), sesungguhnya mereka adalah arang di antara arang-arang jahannam, atau mereka benar-benar akan menjadi makhluk yang lebih hina daripada kepik yang mendorong bangkai busuk dengan sungutnya."
Nabi Saw. bersabda:
"Jika kalian melihat seseorang mengaku bernasab keturunan dengan nasab jahiliyah, maka katakanlah "Peganglah nasab bapakmu", dan jangan panggil nama julukannya."
Nabi Saw. bersabda:"Siapa yang menamakan diri dengan penamaan jahiliyah, maka sesungguhnya dia adalah tumpukan jahannam --yakni termasuk kelompok-kelompok penghuni Jahannam--" Lantas ada seseorang yang bertanya: "Wahai Rasulullah, meskipun dia shalat dan puasa?" Beliau menjawab: "Meskipun dia shalat dan puasa, maka panggillah dengan penamaan Allah yang telah menamai kalian: Orang-orang Islam, orang-orang mu`min, hamba-hamba Allah."
Nabi Saw. bersabda:
"Bukan dari golongan kami seseorang yang menamai (diri) dengan penamaan jahiliyah" . Setiap penamaan yang bukan penamaan Islam adalah penamaan jahiliyah .. dan setiap ikatan atau hubungan yang berdiri di atas selain ikatan akidah dan agama, dan ikatan takwa dan amal shaleh .. maka ia adalah ikatan jahiliyah, bangkai busuk yang harus dibuang dan dipandang rendah.
Nabi Saw. bersabda:
"Sesungguhnya wali-waliku adalah orang-orang yang bertakwa di antara kalian, siapapun mereka dan di manapun mereka"
Yakni, dari ras atau bangsa manapun mereka .. dan dari tempat manapun mereka .. dan di bumi manapun mereka tinggal .. jadi orang yang paling dicintai oleh Nabi kita Saw. dan oleh orang-orang mu`min adalah orang-orang yang bertakwa dan shaleh .. inilah neraca kebenaran yang tidak memihak (berat sebelah) kepada seseorang, dan tolok-tolok ukur selainnya adalah batil.
Nabi Saw. bersabda:
"Tidak ada keutamaan orang Arab atas orang Ajam, dan tidak ada keutamaan orang Ajam atas orang Arab, dan tidak ada keutamaan orang kulit putih atas orang kulit hitam, dan tidak ada keutamaan orang kulit hitam atas orang kulit putih kecuali dengan takwa. Manusia itu berasal dari Adam, dan Adam itu berasal dari tanah."
Kata tidak yang datang sesudahnya kata kecuali, menunjukkan kepada pembatasan .. yakni tidak ada keutamaan sesuatu atas sesuatu .. dan tidak ada pengakuan lebih utama di antara sesuatu .. kecuali .. dengan takwa!
Hadits di atas menghapus semua bentuk keutamaan bangsa (superioritas bangsa) .. serta bentuk-bentuk tolok ukur jahiliyah yang berlaku di tengah-tengah anak manusia .. untuk ia batasi dalam satu bentuk saja, ketahuilah bahwa ia adalah takwa dan amal shaleh .. dan siapa di antara kalian yang paling baik amalnya.
5__ Menerapkan wala` dan barro` di atas landasan intimaa` kepada suku atau kabilah, di mana yang dipertimbangkan dalam wala` dan barro` di kalangan anggota suku atau kabilah tersebut hanya sekedar intimaa` kepada kabilah dan peraturannya, mengabaikan pertimbangan agama dan akidah; maka setiap orang yang berintimaa` kepada suku atau kabilah tersebut dan mengakui peraturannya dan adat istiadatnya, maka dia harus diberi wala` dan pertolongan --meskipun dia kafir--, sesuatu yang tidak diberikan kepada putra suku atau kabilah lain, meskipun dia tergolong orang Islam dan orang mu`min yang terbaik.
Dengan praktek wala` dan barro` seperti itu, kabilah -dan peraturannya- dalam pandangan putra-putranya menjadi Tuhan yang dita`ati selain Allah `Azza wa Jalla. Apa yang diwajibkan oleh kabilah, dita`ati di dalamnya, kendati ia diharamkan dalam syari`at; dan yang dilarang oleh kabilah, dita`ati di dalamnya, kendati ia wajib dalam syari`at. Ini jelas-jelas adalah kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah Ta`ala:
"Dan jika kalian mematuhi mereka, sesungguhnya kalian benar-benar orang-orang musyrik." (Qs Al An`aam 121)
Yakni, jika kalian mematuhi mereka di dalam menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, maka sungguh kalian seperti mereka, yakni orang-orang musyrik.
Di antara tuntutan dari jenis wala` yang satu ini adalah seorang putra kabilah membela dan menolong putra kabilahnya dalam perkara yang hak dan yang batil .. dalam keadaan ia berbuat zhalim ataupun dizhalimi .. hanya sekedar ia adalah anggota kabilahnya!
Di antara bentuk wala` yang kita saksikan pada sebagian suku-suku dan kabilah-kabilah adalah mereka saling membanggakan dan menyombongkan kebesaran dan kemuliaan bapak-bapak dan nenek moyang mereka, tanpa melihat keistiqomahan mereka dan keselamatan agama mereka. Wala` yang seperti ini, tak ada keraguan lagi di dalamnya, bahwa Islam melarangnya dan memperingatkannya dengan peringatan yang keras.
Sebagaimana dalam sebuah hadits, bahwa Nabi Saw. pernah menuturkan kisah: "Ada dua orang lelaki di zaman Musa yang menyebutkan nasab/asal keturunannya. Berkatalah salah seorang di antara mereka: "Saya adalah Fulan putra Fulan" Dia menyebutkan hingga 9 orang nama leluhurnya, lantas bertanya: "Siapa gerangan kamu, tak ada ibu untukmu?" Maka orang tadi berkata: "Saya adalah Fulan putra Fulan putra Islam." Maka Allah mewahyukan kepada Musa supaya mengatakan kepada dua orang yang menyebutkan nasabnya: "Adapun engkau wahai orang yang menyebut nasabmu kepada 9 datukmu yang ada di neraka, maka temanilah mereka di dalam neraka. Adapun engkau wahai yang menyebut nasabmu kepada dua orang yang ada di surga, maka kalian adalah yang ketiganya di dalam surga."
Maka siapa yang terpaksa harus menyebut nasabnya dan membanggakannya, maka hendaklah dia menyebut nasabnya kepada Islam dan kepada orang yang bernasab kepada Islam.
Semoga Allah merahmati orang yang mengatakan:
Bapakku Islam, kutak punya bapak selainnya
pabila mereka membanggakan diri dengan Qais atau Tamim.
Peringatan: Suku atau kabilah yang saling bersepakat di antara sesama mereka untuk menolong yang benar di manapun adanya, meskipun kebenaran itu berada di kabilah lain, dan untuk memusuhi yang batil meskipun ia berasal dari putra-putra kabilahnya; dan demikian pula untuk membela seorang mu`min meskipun dia bukan anggota kabilahnya, serta memusihi orang kafir yang zhalim meskipun ia berasal dari putra-putra kabilahnya sendiri; dan menjadikan hukum yang memutuskan semua perselisihan dan pertikaian di antara mereka adalah Al Kitab dan As Sunnah .. maka kabilah ini terpuji wala`nya dan terpuji peraturannya, sedangkan putra-putranya masuk dalam firman Allah Ta`ala:
"Dan lelaki-lelaki mu`min dan wanita-wanita mu`minah, sebagian mereka adalah menjadi wali bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar .. " (Qs At Taubah 71)
6__ Menerapkan wala` dan barro` di atas landasan intimaa` kepada sulthan atau penguasa: Ini adalah bentuk wala` yang paling banyak tersebar di kota-kota Islam .. adapun bentuknya adalah seseorang memberikan loyalitan dan keta`atan kepada seorang penguasa karena pribadinya, dan dalam perbuatan maksiat kepada Allah `Azza wa Jalla, lalu dia melaksanakan perintah-perintahnya dengan tidak mengindahkan apakah perintah itu sesuai atau bertentangan dengan syari`at Allah Ta`ala .. cukup baginya melaksanakan perintah-perintah tersebut karena ia datang darinya .. meskipun perintah itu bertentangan dengan syari`at Allah Ta`ala!
Keta`atan macam ini --tidak diragukan lagi-- adalah keta`atan syirik lagi batil, sebagaimana firman Allah Ta`ala:
"Dan jika kalian mematuhi mereka, sesungguhnya kalian benar-benar orang-orang musyrik." (Qs Al An`aam 121)
Nabi Saw. bersabda:
"Siapa yang memerintah kalian di antara para pemimpin untuk berbuat maksiat, maka jangan kalian ta`ati dia."
Nabi Saw. bersabda:
"Ta`at kepada Imam adalah wajib setiap orang Islam, selama dia tidak memerintahkan maksiat kepada Allah Ta`ala. Jika dia memerintahkan maksiat kepada Allah, maka tak ada (kewajiban) ta`at atasnya."
Nabi Saw. bersabda: "Akan memerintah urusan kalian setelahku orang-orang yang mematikan As Sunnah, mengamalkan bid`ah dan mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya." Lalu `Abdullah bin Mas`ud bertanya: "Wahai Rasulullah, jika aku menjumpai (masa kehidupan) mereka, maka apa yang harus aku lakukan?" Beliau menjawab: "Engkau menanyakan padaku, wahai Ibnu Ummu `Abdi, apa yang harus kamu lakukan? Tidak ada (kewajiban) ta`at bagi orang yang mendurhakai Allah"
Di antara bentuk-bentuknya .. adalah berwala` padanya dalam kebenaran dan kebatilan; mereka mendukung dan menolongnya dalam keadaan salah dan zhalim, sebagaimana mereka menolongnya dalam keadaan benar dan adil. Mereka setia kepadanya dan membelanya adalah karena pribadinya, bukan karena agamanya, atau karena kebenaran yang ada padanya .. mereka setia dan membelanya adalah karena keadaannya sebagai si fulan .. dan karena kedudukannya!
Di antaranya adalah berwala` kepada orang yang berwala` padanya, meskipun dia adalah orang kafir dan musyrik .. dan memusuhi orang yang memusuhinya, meskipun dia adalah seorang muslim yang adil yang berhak memperoleh wala` syar`i .. jadi wala` dan barro` tersebut diterapkan pada pribadi penguasa dan untuknya .. sikap mereka itu terhadap pemimpinnya mirip dengan tentara Tartar, seperti kata Ibnu Taimiyah tentang mereka: "Siapa yang berperang untuk membela negara Mongol, mereka agungkan dan mereka biarkan meskipun dia adalah seorang kafir, musuh Allah dan Rasul-Nya. Dan setiap orang yang menentang negara Mongol atau memberontaknya, maka mereka menghalalkan perang atasnya, meskipun dia termasuk orang-orang Islam terbaik.
Demikian kaum awamnya, mereka tidak mengharamkan darah kaum muslimin dan harta mereka, kecuali apabila mereka diperintah melakukan hal tersebut oleh sulthan mereka. Yakni mereka tidak komitmen meninggalkannya. Jika sulthan melarang mereka (menumpahkan darah dan merampas harta) kaum muslimin atau melarang daripada yang lain, maka mereka menta`atinya, karena keadaannya sebagai sulthan bukan karena agamanya."
Siapa yang memperhatikan dengan seksama keadaan pasukan negeri-negeri Arab sekarang, maka dia akan mendapati bahwa mereka tidak keluar sifatnya dari sifat tentara dan pasukan bangsa Tartar..!
Terhadap mereka dan terhadap orang-orang semisal mereka, maka benarlah apa sabda Nabi Saw:
"Kelak akan ada di akhir zaman para pengawal hukum (baca: polisi) yang berangkat pagi hari dalam kemarahan Allah, dan pulang sore hari dalam kemurkaan Allah"

:::Hukum Asal Darah Dan Harta Orang Kafir Asli:::


============================================


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokatuhu, saya memohon kepada Allah agar menjaga engkau (wahai Syaikh kami) dari setiap kejelekan dan keburukan. Dan semoga Allah meneguhkan kalian di atas Al-Haq, kebenaran dan jalan yang lurus, sesungguhnya Allah penolong dalam hal itu dan Dialah yang berkuasa atas hal itu semua.
Kemudian pertanyaanku kepada Asy-syaikh Abu Humam Bin Abdul Aziz Al-Atsary :
1. Apa alasan yang dijadikan landasan untuk membunuh dan memerangi orang-orang kafir asli? Apakah karena kekafirannya? Atau karena mereka memerangi?
2. Bila pada asalnya darah orang-orang kafir asli adalah mubah (halal), maka hukum-hukum apakah yang berkaitan dengan hal itu, selain apakah boleh mendahului memerangi mereka dalam rangka meninggikan kalimat Allah ?
3. Apakah hukum asal harta orang kafir asli ?
Saya mengharapkan jawaban dan rincian dalam masalah ini sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan engkau.
Semoga Allah memberikan balasan dengan sebaik-baik balasan, wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh…
Di jawab oleh Al Lajnah Asy Syar’iyyah Fil Minbar, wa’alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Sesungguhnya alasan membunuh dan memerangi orang kafir asli adalah karena kekafirannya. Apabila dia mendahului memerangi kaum muslimin, maka dia telah menambahkan terhadap hal itu alasan yang lain untuk memeranginya, yaitu tindakan aniaya.
Hukum asal darah dan harta orang-orang kafir adalah halal, dan hal itu tidak berubah menjadi terjaga dan diharamkan kecuali dengan iman atau jaminan keamanan.
Syaikh kami Al Allamah Abu Muhammad Al Maqdisiy fakkalallahu asrah telah berkata: “Hukum asal darah seorang muslim, hartanya dan kehormatannya adalah terjaga dengan iman… adapun orang kafir, maka hukum asal dalam hal ini mubah (halal), kecuali terjaga karena al aman (jaminan keamanan) dan yang semisalnya”. Selesai (Ar Risalah Ats Tsalatsiniyyah, hal.20). Allah ta’ala telah berfirman:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”. (QS. Al Baqarah: 193)
Imam Al Qurthubi rahimahullah telah berkata: “Firman Allah: ”Apabila mereka berhenti”, maksudnya adalah mereka berhenti dari kekafiran, baik berhentinya dengan masuk Islam seperti ayat sebelumnya, atau membayar jizyah sebagai ketetapan untuk Ahlul Kitab –yang berada di bawah kekuasaan Islam– sebagaimana hal ini dijelaskan di dalam surat Al Bara’ah (At Taubah), jika tidak (mau membayar jizyah) maka mereka diperangi, sedang merekalah orang-orang yang dhalim, tidak ada permusuhan kecuali terhadap mereka”. Selesai (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, 3/247).
Perkataan yang paling benar yang berkaitan dengan orang-orang yang dzalim dalam ayat-ayat ini yaitu: “Siapa yang terus-menerus dalam kekafiran dan fitnah”. Selesai (Lihat Al Muharor Al Wajis, 1/263 dan Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, 3/247).
Allah ta’ala befirman :
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan perangilah mereka, hingga tidak ada lagi fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah, jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al Anfal: 39)
Imam Ibnu Al ‘Arabiy Al Maliki rahimahullah telah berkata: “Firman Allah: “Perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah…”, maksud fitnah di sini adalah kekafiran, dengan dalil dari firman Allah ta’ala: “Fitnah lebih dahsyat dari pembunuhan (QS. Al Baqarah: 217)”, yaitu kekafiran…”. Selesai.
Masih perkataan Imam Ibnu ‘Arabi Al Maliki rahimahullah: “Permasalahan yang ke tiga: Bahwa sebab pembunuhan adalah kekafiran, sebagaimana dalam ayat tersebut. Karena itu Allah berfirman: “hingga tidak ada fitnah”, dimana Allah menjadikan tujuan (memerangi) yaitu hilangnya kekafiran juga, dan Dia menjelaskan di dalamnya bahwa sebab pembunuhan yang membolehkan untuk diperangi adalah kekafiran”.
Sebagian shahabat Abu Hanifah rahimahullah telah menyimpang dalam masalah ini, mereka menduga bahwa sebab membunuh yang dibolehkan untuk memerangi yaitu karena mereka memerangi, dan mereka bersandar dengan firman Allah ta’ala; “perangilah fi sabilillah orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al Baqarah: 190).
Ayat ini dijelaskan oleh ayat setelahnya, karena Allah memerintahkan pertama kali memerangi orang-orang yang memerangi, kemudian menjelaskan bahwa sebab memerangi dan membunuhnya adalah kekafirannya yang mendorong dia untuk memerangi, dan Dia memerintahkan untuk memerangi secara mutlak tanpa pengkhususan dengan didahului serangan darinya.
Jika dikatakan, kalau seandainya dibolehkan untuk membunuh lantaran dia kafir, maka tentu akan dibunuh setiap orang kafir sedangkan engkau membiarkan para wanita, para rahib dan selain mereka sebagaimana yang disebut dalam ayat !
Maka jawabannya; bahwa kami hanya meninggalkan mereka walaupun sebab yang membolehkan untuk membunuh mereka itu masih ada, karena suatu hal muncul berupa manfaat atau maslahat; adapun manfaat maka ia itu adalah istirqaq (menjadikannya sebagai budak) dari siapa saja yang bisa menjadi budak, sehingga ia kemudian menjadi harta dan pelayan, dan ini merupakan ghanimah yang Allah halalkan bagi kita tidak bagi umat yang lain. Dan adapun maslahat dari tidak membunuh rahib (ruhban) adalah untuk meredam agar lenyap perlawanan laki-laki dari kalangan mereka, dengan demikian akan melemahkan perlawanan mereka dan mempersempit kelompok mereka, sehingga merata penguasaan (kaum muslimin) terhadap mereka.” Selesai. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, 1/130-132). Dan ada yang mengatakan pendapat ini dan itu: Karena sesungguhnya kita mengecualikan apa yang dikecualikan oleh dalil. Allah ta’ala berfirman:
فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. At Taubah: 5)
Dari Abdullah Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله, وأن محمداً رسول الله, ويقيموا الصلاة, ويُؤتوا الزكاة. فإذا فعلوا ذلك عَصموا مني دماءَهم وأموالهم إلا بحق الإسلام, وحسابهم على الله– متفق عليه
“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka beraksi bahwa tidak ada ilah yang haq diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan shalat, mereka menuanaikan zakat, apabila mereka melakukan hal itu maka mereka telah melindungi dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan hisab (perhitungan) mereka diserahkan kepada Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu disebutkan bahawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
أُمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله, ويؤمنوا بي وبما جئت به… الحديث.
“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada illah yang haq diibadahi kecuali Allah dan mereka beriman kepadaku dan dengan apa yang aku diutus dengannya”. (Al Hadits)
Dalam riwayat Anas radliyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
.. أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله, وأن محمداً عبده ورسوله, وأن يستقبلوا قبلتنا, وأن يأكلوا ذبيحتنا, وأن يصلوا صلاتنا, فإذا فعلوا ذلك حرمت علينا دماؤهم وأموالهم إلا بحقها, لهم ما للمسلمين, وعليهم ما على المسلمين
“…Aku memerangi manusia hingga tidak ada ilah yang hak diibadahi kecuali Allah, bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, dan mereka berqiblat dengan qiblat kita, mereka memakan sembelihan dari sembelihan kita, dan mereka shalat seperti shalat kita, jika mereka melakukan hal itu, maka di haramkan atas kita darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya, bagi mereka apa yang menjadi hak kaum muslimin, dan atas mereka apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin.”
Imama Nawawi rahimahullah menukil dari Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah bahwa ia berkata: “Pengkhususan keterjagaan jiwa dan harta dikarenakan ikrar laa ilaaha illallaah adalah sebagai bukti ungkapan penerimaan iman, dan yang dimaksud dengan hal ini adalah orang-orang musyrik Arab, penyembah berhala, dan siapa saja yang tidak bertauhid. Mereka adalah orang-orang yang pertama kali diajak masuk Islam dan diberperangi di atasnya. Adapun selain mereka, siapa yang mengikrarkan tauhid, maka tidak cukup dalam keterjagaan dirinya hanya dengan ucapan la ilaha illallah saja, bila ia mengucapkannya dalam kekafirannya sedangkan kalimat itu termasuk bagian dari keyakinannya. Oleh sebab itu telah ada dalam hadits yang lain: “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat”. Selesai.
Imam Nawawy rahimahullah telah berkata: “Saya katakan, pengikraran kalimat ini (laa ilaaha illallaah) harus disertai dengan iman terhadap seluruh apa yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, dimana hal ini disebutkan dalam kitab ini: (Hingga mereka bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan mereka beriman kepadaku dan dengan apa yang aku diutus dengannya,” Selesai. (Syarah Shahih Muslim, 1/286).
Dikatakan pula di dalam faidah-faidah tentang hadits ini: “Di dalamnya ada keterjagaan harta dan jiwa orang yang mendatangkan kalimat tauhid, walaupun ia berada di ujung pedang.” (Syarah Shahih Muslim, 1/293).
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany rahimahullah telah berkata: “(hingga mereka bersaksi) bahwa yang dijadikan akhir ujung pemerangan itu adalah adanya hal yang telah disebutkan.” Selesai. (Fathul Bary, 1/104).
Dari Abu Malik, dari Ayahnya, ia berkata, Aku mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله.. أخرجه مسلم
“Siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah dan kafir terhadap apa yang dibadahi selain Allah, maka terjagalah harta dan darahnya sedangkan perhitungannya diserahkan kepada Allah.”(HR. Muslim).
Telah berkata Imam Dakwah Nejediyyah Asy-Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab rahimahullah seraya mengomentari hadits ini: “Sebagaimana yang terdapat di dalam hadits shahih, (“Barangsiapa yang mengucapkan la ilaha illallah dan kafir terhadap apa yang diibadahi selain Allah, maka terjagalah harta dan darahnya sedangkan perhitungannya diserahkan kepada Allah”). Perkataan; “kafir terhadap apa yang diibadahi selain Allah” adalah penguat bagi penafian (peniadaan) ibadah kepada selain Allah, karena itu tidaklah terjaga darah dan harta kecuali dengan hal itu. Dan kalau pun ragu atau bimbang, maka tetap tidak terjaga darah dan hartanya. Perkara ini adalah bagian dari kesempurnaan tauhid, karena kalimat laa ilaaha illallaah terikat dengan hadits-hadits yang berisi: tentang (syarat) ilmu, ikhlash, sidqu (jujur), yaqin dan tidakadanya keraguan. Seseorang tidak dikatakan sebagai muwahhid kecuali terkumpulnya hal-hal tersebut seluruhnya, meyakininya, menerimanya, mencintainya, memusuhi karenannya dan loyalitas karenanya”. Selesai (Majmu’ Tauhid, 34-35).
Dan dikatakan pula dalam penjelasan hadits ini: “Dan hadits ini merupakan penjelasan yang paling agung dari makna laa ilaaha illallaah. Sesungguhnya sekadar pengucapan saja tidak menjadikan seseorang terjaga harta dan darahnya, bahkan tidak pula mengetahui maknanya yang disertai pengucapkannya, bahkan tidak pula pengakuan terhadap kalimat tersebut, bahkan tidak pula (terjaga) walaupun dia tidak menyeru kecuali kepada Allah semata, hingga dia menyertakan terhadap hal itu sikap kufur kepada apa yang diibadahi selain Allah. Barangsiapa yang ragu atau bimbang, maka tidaklah diharamkan harta dan darahnya“. Selesai.
Syaikh kami Al Allamah Abu Muhammad Al Maqdisiy fakkalallahu asrah telah berkata: “Dia menjadikan sikap kufur dan bara’ah (berlepas diri) dari apa yang diibadahi selain Allah dengan macam ibadah apa saja …..adalah syarat benarnya Iman, Islam dan terpeliharanya darah dan harta.” Selesai. (Al-Kawasyif Al-Jaliyyah, 118)
Dan Syaikh kami Abu Basher Al-Thurthusiy hafidzhahullah telah berkata: “Mafhum hadits ini adalah siapa yang mengucapkan laa ilaaha illallaah, tetapi tidak kafir terhadap apa yang diibadahi selain Allah, maka tidaklah haram harta dan darahnya, dengan demikian tidak disebut muslim.” Selesai (Qawaidu Fi at-Takfir, 181)
Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبد الله وحده لا شريك له وجعل رزقي تحت ظل رمحي وجعل الذلة والصغار على من خالف أمري ومن تشبه بقوم فهو منهم. أخرجه أحمد وغيره
“Aku diutus sebelum hari kiamat dengan pedang hingga Allah saja yang diibadahi, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan Allah menjadikan rizkiku dibawah bayangan tombakku, dan Allah menjadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa saja yang menyelisihi urusanku, dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya).
Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbaly rahimahullah telah berkata: “(Hadits tersebut) mengisyaratkan bahwa Allah tidak mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semata-mata untuk mendapatkan dunia, tidak pula diutus untuk mengumpulkan dunia dan menyimpannya, dan tidak pula diutus untuk mencurahkan kesungguhan untuk semata-mata mencari dunia. Akan tetapi diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai penyeru tauhid dengan pedang. Dan di antara konsekuensi hal itu adalah membunuh musuh-musuhnya yang menolak dari menerima tauhid, kemudian menghalalkan darah dan harta mereka, menjadikan wanita-wanita dan anak-anak mereka sebagai budak, sehingga rizkinya adalah dari apa-apa yang Allah karuniakan dari harta musuh-musuhnya. Sesungguhnya harta itu semata-mata Allah ciptakan untuk bani Adam dalam rangka untuk menolong mereka dengan harta itu untuk ketaatan dan ibadah hanya kepada-Nya.”
Barangsiapa yang mengerahkan potensi harta tersebut dalam rangka kafir kepada Allah dan kesyirikan kepada-Nya, maka Allah kuasakan Rasul dan pengikutnya untuk menguasai mereka, kemudian mereka mencabut harta itu darinya dan mengembalikannya kepada siapa yang lebih berhak dari ahli ibadah, ahli tauhid dan orang-orang yang taat kepada-Nya. Oleh karena itu ia dinamakan fai (kembali) karena kembalinya harta itu kepada siapa yang lebih berhak terhadap harta tersebut dan (kepada) orang yang untuknya harta itu diciptakan Allah. Dan ada dalam Qur’an yang mansukh: “Hanyasannya Kami menurunkan harta dalam rangka untuk menegakkan shalat dan menunaikan zakat.”
Orang yang bertauhid dan taat kepada Allah adalah golongan yang lebih berhak terhadap harta itu daripada orang-orag kafir dan musyrik. Dan dicabutnya harta-harta mereka, kemudian dijadikannya sebagai rizqi bagi Rasul-Nya dari harta ini karena Allah tidak menghalalkannya, sebagaiamana firman-Nya :
فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Anfal [8]: 69)
Hal ini bagian dari yang Allah khususkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, sesungguhnya telah dihalalkan bagi mereka dari harta rampasan perang (ghanimah). (Al Hukmu Al Jadirah Bil Idza’ah, hal 11).
Imam Badarrudin Bin Jama’ah rahimahullah telah berkata: “Apabila seorang laki-laki muslim atau sekelompok kecil memasuki Darul Harb secara sembunyi-sembunyi kemudian mereka mengambil harta dengan mencuri dari orang kafir atau mereka menculik (menawan), atau merampas harta orang kafir harbiy atau mengambilnya dengan cara tawar menawar dan terus lari atau mengingkarinya, maka ada yang mengatakan: bahwa harta itu khusus bagi yang mengambilnya, dan tidak diambil seperlimanya serta tidak dibagikan, pendapat ini dipilih oleh Imam Al Ghazali. Namun pendapat lain mengatakan bahwa ia itu adalah ghanimah yang diambil seperlimanya dan dibagikan.”
Demikian pula hukumnya bila sekelompok pasukan kaum muslimin melakukan operasi pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi tanpa izin sulthan, maka Abu Hanifah berpendapat: “Bila mereka mempunyai kekuatan untuk melindungi diri, maka harta tersebut adalah ghaniman yang diambil seperlimanya dan dibagikan. Namun bila mereka tidak memiliki kekuatan untuk melindungi diri maka harta itu khusus bagi mereka saja.
Dan diriwayatkan darinya bahwa harta tersebut diserahkan kepada baitul mal. Bila harta itu didapatkan dengan cara peperangan dan adanya kemenangan maka ia adalah ghanimah yang diambil seperlimanya dan dibagikan.” Selesai. (Tahrir Al Ahkam Fit Tadmir Ahlil Islam, hal 210-211).
Dan begitu juga, sesungguhnya telah menunjukan terhadap penghalalan darah dan harta orang-orang kafir dalil-dalil prihal pengharaman darah dan harta kaum muslimin, dan hal ini dengan cara kebalikannya, di mana nash yang menunjukan pengharaman darah dan harta kaum muslimin dengan mafhum mukhalafah (kebalikannya) adalah menunjukan bahwa darah dan harta selain kaum muslimin adalah tidak haram.
Di antara nash-nash itu sebagai tambahan atas apa yang telah disebutkan terdahulu adalah :
o Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melakukan haji wada’, di dalam khutbah beliau yang terkenal:
… إن دماءَكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا، ألاَ هل بلَّغْت؟ متفق عليه
“…sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan kalian haram atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini, ingatlah apakah aku telah menyampaikan ?” (Muttafaq ‘alaih)
Khithab atau tujuan pembicaraan ini adalah untuk ahlul iman dengan pengharaman darah mereka, harta mereka dan kehormatan mereka tidak selain mereka. Dalam hal ini ada riwayat lain: “mukmin itu haram atas mukmin yang lain seperti keharaman hari ini…”. (Al Haitsami berkata di dalam Majma Az Zawaid, juz 3 hal 275; diriwayatkan oleh Thabrani di dalam Al Kabir, di dalamnya ada Karamah Bin Al Husain, dan saya tidak menemukan orang yang menyebutkannya).
o Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
.كل المسلم على المسلم حرام، دمه وماله، وعِرضه. أخرجه مسلم
“Setiap muslim atas musllim yang lainnya adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim)
o Dari Jabir Bin Abdillah radliyallahu ‘anhu telah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
.المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده. متفق عليه
“Orang muslim itu adalah orang yang mana kaum muslimin selamat dari lisannya dan tangannya” (Muttafaq ‘alaih).
Dari Abu Bakar Ash Shidiq radliyallahu’anu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
.ملعون من ضارّ مؤمناً أو مكر به.. رواه الترمذي
“Terlaknatlah siapa yang membahayakan orang-orang mukmin, atau membuat tipu daya kepadanya”. (HR. Tirmidzi berkata ini hadits gharib, yaitu dhaif; karena Abu Salamah Al Kindi dia tidak dikenal, dan Furqud As Subkhi lemah dalam hadits dan banyak kesalahannya).
Al Hafidz Ibnu Rojab Al Hambali rahimahullah telah berkata: “Bahwasannya diperbolehkan melawan (dengan tipu daya) terhadap siapa saja yang mendatangkan keburukan atasnya, dan di antara mereka adalah orang-orang kafir dan orang-orang yang memerangi, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perang itu adalah tipu daya”. Selesai. (Jami’ul Ulum Wal Hikam, 436).
Hal yang juga dijadikan dalil atas perkara ini adalah riwayat dari Anas radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(لا تقوم الساعة حتى لا يقال في الأرض الله الله. وفي رواية: (لا تقوم الساعة على أحد يقول الله الله. أخرجه مسلم
“Kiamat tidak terjadi hingga tidak ada lagi ucapan di bumi lafadz Allah… Allah… Allah…” dan dalam riwayat yang lain: “Kiamat tidak terjadi atas seseorang yang masih mengucapkan Allah… Allah…” (HR. Muslim).
Al Qadliy ‘Iyadh rahimahullah telah berkata: “Di dalam riwayat Ibnu Abi Ja’far (…mengucapkan Laa ilaaha illallaah). Selesai. (Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi, 2/235).
Telah diriwayatkan dari Buraidah radliyallahu ‘anhu secara marfu’:
(لا تقوم الساعة حتى لا يعبد الله في الأرض قبل ذلك بمائة سنة)
“Hari kiamat tidak terjadi hingga Allah ta’ala tidak diibadahi di bumi sebelum itu selama 100 tahun”, disebutkan oleh penulis Kanzul ‘Ummal dan dikatakan: diriwayakan oleh Ibnu Jarir dan Al Hakim dalam Tarikh-nya.
Dapat dipahami bahwa hal itu (kiamat) terjadi jika tidak ada orang yang mengibadahi Allah di dunia ini, maka tidaklah berhak bagi siapa yang beribadah kepada selain Allah untuk hidup, karena itu terjadilah kiamat.
Dari uraian tersebut, tesusun pemahaman hukum yang banyak, yang nampak jelas yaitu:
A. Masyruiyyah (disyari’atkannya) jihad offensive, ini adalah perkara yang menggelisahkan kalangan muttaakhirin dan orang-orang masa kini, mereka berpendapat bahwa jihad offensive diharamkan. Di antara penggagasnya yaitu: Jamalludin Al Afghaniy, Muhammad Abduh, Muhammad Al Ghazali, Sayyid Sabiq, dan lainnya selain dari mereka.
Allah berfirman :
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu) maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir”. (QS. Al Baqarah: 191)
Al Imad Bin Katsir rahimahullah berkata: Allah ta’ala mengatakan: “Janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali mereka memulai memerangi kalian di dalamnya, maka saat itu kalian boleh memerangi mereka dalam rangka membela diri”. Selesai. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 283).
Seandainya jihad offensive bukan peperangan yang disyari’atkan, tentu pelarangan dari memulai memerangi di sekitar Masjidil Haram tidaklah bermakna !, dan tentu izin perang defensive (bertahan) hanyalah di Masjidil Haram saja, karena sesungguhnya hal itu (larangan perang offensive) –seperti klaim sejumlah para tokoh zaman sekarang – berlaku di setiap tempat! maka kenapa Allah melarang dari memulai memerangi di sekitar Masjidil Haram saja?
Hal ini adalah dalil yang jelas bolehnya memulai memerangi di selain Masjidil Haram. Telah berkata Al Iman Ibnu Al Arabiy Al Maliki rahimahullah: “Telah tsabit pelarangan dari memerangi di dalamnya –yaitu di Makkah– di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, sehingga jika orang kafir berlindung kepadanya, maka tidak ada jalan untuk membunuhnya. Adapun pezina dan pembunuh maka harus ditegakkan had padanya. Kecuali bahwa orang kafir mendahului memerangi di dalamnya, maka dia dibunuh dengan nash Al Qur’an.” Selesai. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an. 1/129)
Allah ta’ala befirman:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (QS. At Taubah [9]: 29)
Dari Sulaiman Bin Buraidah dari ayahnya ia telah berkata: [“Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat pemimpin terhadap sebuah pasukan atau sariyyah (unit tempur), beliau berwasiat secara khusus kepadanya dengan taqwa kepada Allah, dan orang-orang yang bersamanya dari kaum muslimin dengan kebaikan, kemudian beliau bersabda:
(اغزوا باسم الله وفي سبيل الله, قاتلوا من كفر بالله, اغزوا ولا تغلوا ولا تغدروا ولا تمثلوا ولا تقتلوا وليدا وإذا لقيت عدوك من المشركين فادعهم إلى ثلاث خصال (أو خلال) فأيتهنَّ ما أجابوك فاقبل منهم وكف عنهم:
1 - ادعهم إلى الإسلام فإن أجابوك فاقبل منهم وكف عنهم ثم ادعهم إلى التحول من دارهم إلى دار المهاجرين وأخبرهم أنهم إن فعلوا ذلك فلهم ما للمهاجرين وعليهم ما على المهاجرين فإن أبوا أن يتحولوا منها فأخبرهم أنهم يكونون كأعراب المسلمين يجري عليهم حكم الله الذي يجري على المؤمنين ولا يكون لهم في الغنيمة والفيء شيء إلا أن يجاهدوا مع المسلمين.
2 - فإن هم أبوا فسلهم الجزية فإن هم أجابوك فاقبل منهم وكف عنهم.
فإن هم أبوا فاستعن بالله وقاتلهم..) الحديث؛ أخرجه مسلم3-
“Berperanglah fi sabilillah dengan nama Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah dan berperanglah dan janganlah kalian khianat, janganlah kalian mencincang, dan janganlah kalian membunuh anak-anak, apabila kalian bertemu musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada tiga perkara (tiga hal), mana saja dari ketiga seruan itu mereka terima dari seruan kalian, maka terimalah dari mereka dan tahanlah tangan kalian dari mereka, tiga perkara tersebut adalah:
1. Ajaklah mereka kepada Islam, apabila mereka menerima, maka terimalah mereka, dan tahanlah tangan kalian dari mereka. Kemudian ajaklah mereka untuk berhijrah dari negeri mereka ke negeri muhajirin (negeri Islam) dan kabarkan kepada mereka jika mereka melakukan hal itu, maka mereka akan mendapat hak seperti muhajirin dan wajib atas mereka apa yang wajib atas para muhajirin. Namun jika mereka menolak berpindah darinya, maka kabarkan kepada mereka bahwa mereka akan diperlakukan seperti orang-orang muslim badui, yang berlaku atas mereka hukum-hukum Allah sebagaimana yang berlaku atas orang-orang yang beriman, tetapi mereka tidak mendapat pembagian ghanimah dan fai sedikitpun kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin.
2. Apabila mereka menolak (point pertama), maka pungutlah jizyah dari mereka, apabila mereka mematuhi seruanmu, maka terimalah mereka dan tahanlah tangan kalian dari mereka.
3. Apabila mereka menolak (point kedua), maka (lebih dahulu) mintalah pertolongan kepada Allah, kemudian perangilah mereka…”] (HR. Muslim)
Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda pada hari perang Ahzab: “Tiba saatnya sekarang kita menginvasi mereka dan sekali-kali mereka tidak akan menginvasi kita, kita akan berjalan (berperang) ke tempat mereka.” Menurut riwayat Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir: “Pada hari ini kita akan memerangi mereka, bukan mereka memerangi kita”.
Bukankah jihad di masa periode awal tidak lain adalah jihad offensive dan penaklukan-penaklukan?! di antara negeri-negeri itu ada yang ditaklukan dengan cara damai dan ada juga negeri-negeri yang dikuasai dengan cara kekerasan.
Imam Abu Ubaid rahimahullah berkata: “Di antara negeri-negeri (yang dikuasai) dengan cara mengikat perjanjian: Negeri Hajr, Bahrain, Ailah, Daumatul Jandal, dan Al Adzroh, dimana negeri-negeri tersebut membayar jizyah di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehinggga negeri-negeri itu tetap di atas apa yang mana Rasulullah telah mengakui mereka di atasnya. Demikian pula apa yang terjadi setelah itu negeri-negeri yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin: Baitul Maqdis, dikuasai oleh Umar Bin Khaththab dengan perjanjian. Demikian juga kota Damaskus dikuasai oleh Khalid Bin Walid dengan perjanjian, dan atas hal ini juga kota-kota Syam semuanya dikuasai juga dengan perjanjian tanpa tanah-tanahnya di bawah pimpinan Yazid Bin Abi Sufyan, Syurahbil Bin Hasanah, Abu Ubaidah Ibnu Al Jarroh dan Kholid Bin Walid. Demikian juga negeri-negeri jazirah diriwayatkan bahwa ia semuanya dikuasai secara damai dengan cara perjanjian antara mereka dengan Iyadl Bin Ghonam. Demikian juga bangsa Qibthi di Mesir dikuasai dengan damai oleh ‘Amru Bin ‘Ash. Demikian juga negeri-negeri di Khurosan dikatakan bahwa ia atau kebanyakannya dikuasai dengan cara damai oleh Abdullah Bin Amir Bin Kuraiz. Hal itu berakhir hingga daerah Marwi Ar Raudzi, hal ini terjadi pada masa Utsman Bin Affan. Adapun negeri-negeri di balik itu, maka ditaklukan setelah itu oleh Said Bin Utsman Bin Affan Al Mahallab Bin Abi Shufrah, Qutaibah Bin Muslim dan selain mereka”.
Abu Ubaid berkata lagi: “Mereka itu di atas syarat-syarat (yang disepakati) mereka lagi tidak dihalangi darinya. Demikian juga negeri-negeri yang dikuasai dengan cara kekerasan, terus imam memandang (berpendapat) ingin mengembalikan kepada pemiliknya dan mengakuinya di tangan mereka sendiri di atas setatus dzimmah (membayar jizyah) dan dien mereka, seperti yang dilakukan oleh Umar kepada penduduk negeri Sawad (Irak), di mana ia dikuasai secara paksa oleh Sa’ad. Demikian juga negeri-negeri di Syam, seluruhnya dikuasai dengan paksa kecuali kota-kotanya oleh tangan Yazid Bin Abi Sufyan, Syurahbil Bin Hasanah, Abu Ubaidah Bin Al Jarrah dan Khalid Bin Walid. Demikian juga Al Jabal dikuasai dengan paksa dalam peperangan Jawala’ dan Nahawand di tangan Sa’ad Bin Abi Waqqash dan Nu’man Bin Muqarrin, demikian pula Al Ahwaz atau sebagian besarnya. Demikian pula Persia di tangan Abu Musa Al Asy’ariy, Utsman Bin Abi Al ‘Ash dan Utbah Bin Ghazwan dan yang lainnya dari shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan demikian pula daerah Maghrib di tangan Abdullah Bin Sa’ad Bin Abi Sarah.
Telah sampai kabar kepada kami dari Abdullah Bin Shalih dari Musa Bin Ali Bin Rabbah dari bapaknya, ia berkata: “Al Magrib seluruhnya dikuasai dengan paksa (kekerasan).”
Telah berkata Abu Ubaid: “Demikian pula daerah Ats Tsugur, telah sampai kepada kami dari Hisyam Bin Amar dari Yazid Bin Samurah dari Al Hakam Bin Abdirrahman Bin Abu ‘Ashma’ Al Khats’amiy, di mana ia di antara orang yang menyaksikan penaklukan Qisarriyyah, ia berkata: “Mu’awiyyah telah mengepung Qisarriyyah selama tujuh tahun kurang beberapa bulan. kemudian kaum muslimin dapat menaklukannya, kemudian diutuslah utusan mengabarkan kemenangan itu kepada Umar Bin Khaththab, kemudian berdirilah Umar dan berkata: “ketahuilah, sesungguhnya Qisarriyyah dimenangkan (dikuasai) dengan cara kekerasan”. Selesai (Lihat kitab Al Amwal).
B. Seorang muslim tidak boleh dibunuh lantaran telah membunuh orang kafir, walaupun ia kafir dzimmiy atau yang terikat perjanjian.
Imam Bukhariy dalam Shahih-nya telah meriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لا يُقتل مسلمٌ بكافر
“Seorang muslim tidak boleh dibunuh lantaran telah membunuh seorang yang kafir”.
Telah ada dokumen tulisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditulis beliau saat pertama kali tiba di Madinah –Yastrib– ketika beliau menulis di dalamnya: “Seorang yang mukmin tidak boleh dibunuh lantaran telah membunuh seorang yang kafir”. Selesai (Ibnu Hisyam, 1/502)
Imam Ibnu Hazm Al Andalusiy rahimahullah telah meriwayatkan dalam kitabnya ‘Al Muhalla dengan sanad dari Umar Bin Al Khoththob radliyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Seorang mukmin tidak boleh dibunuh lantaran telah membunuh seorang yang kafir”. Beliau juga telah meriwayatkan dari Ibnu Syihab kisah tentang seorang muslim yang telah membunuh seorang Nashrani, kemudian Utsman Bin Affan memutuskan: “Bahwa ia tidak boleh dibunuh (di qishash) karena hal itu.” Selesai. Beliau juga meriwayatkan dari Hasan Al Bashri bahwasannya Ali Bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu telah berkata: “Seorang mukmin tidak boleh dibunuh lantaran telah membunuh seorang yang kafir”. Selesai.
Imam Ahmad telah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali Bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu, ia berkata: “Di antara sunnah adalah seorang muslim tidak boleh dibunuh lantaran ia telah membunuh seorang yang kafir”.
Telah diriwayatkah oleh Ibnu Ishaq rahimahullah bahwasannya Abdullah Bin Abdullah Bin Abi (anaknya Abdullah Bin Ubay) telah datang ke hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta izin untuk membunuh bapaknya yang munafiq, kemudian ia berkata:
إني أخشى أن تأمر به غيري يقتله، فلا تدعني نفسي انظر إلى قاتل عبد الله بن أبي يمشي في الناس، فأقتله فأقتل مؤمناً بكافر فأدخل النار
“Sesungguhnya saya khawatir engkau perintahkan selain diri saya untuk membunuhnya, kemudian jiwa saya tidak kuasa memandang orang yang telah membunuh bapak saya berjalan di tengah manusia, terus saya membunuhnya, maka berarti saya telah membunuh orang mukmin lantaran membunuh seorang kafir, maka masuklah saya ke dalam neraka.” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, 3/267).
Telah berkata Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisiy rahimahullah dalam mengambil istinbath hukum dari atsar-atsar tersebut: “Bahwa seorang muslim tidak boleh dibunuh lantaran membunuh seorang yang kafir, meskipun yang dibunuh itu kafir yang ada jaminan keamanan atau dzimmiy.” Selesai (Al Mughni, 9/341)
Imam Ibnu Qudamah juga berkata dalam masalah: “Tidak boleh dibunuh seorang muslim lantaran membunuh seorang yang kafir”… mereka tidak mewajibkan qishash atas seorang muslim lantaran telah membunuh seorang yang kafir, yaitu kafir apa saja. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ali, Zaid Bin Tsabit dan Mu’awiyyah radliyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat Umar Bin Abdul Azis, Atha’, Al Hasan, Ikrimah, Az Zuhri, Ibnu Syubramah, Malik, Ats Tsauriy, Al ‘Auzaiy, Asy Syafi’iy, Ishaq, Abu Ubaid, Abu Tsur, dan Ibnu Mundzir…”. Selesai. (Al Mughni, 11/305).
Termaktub dalam kitab “Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah” dalam bab qishash halaman 261 dan masalah setelahnya: …syarat-syarat qishash pada jiwa:
…2: keterjagaannya orang yang dibunuh: para fuqaha bersepakat bahwa di antara syarat wajibnya qishash atas orang yang membunuh adalah terjaganya darah orang yang dibunuh… mereka mensyaratkan keberaadaan orang yang diibunuh itu darahnya terjaga dari ditumpahkan bagi si pembunuh selama-lamanya seperti orang muslim. Namun jika terjaga darahnya untuk waktu sesaat saja seperti orang kafir yang mendapat jaminan keamanan, maka si pembunuh tidak dibunuh lantaran pembunuhan terhadap orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan tersebut, karena orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan ini terjaga darahnya dalam kondisi saat ada jaminan keamanan saja, sedangkan pada asalnya ia halal ditumpahkan darahnya, karena ia termasuk orang kafir harbiy, sehingga tidak ada qishash dalam pembunuhan terhadapnya.
…3: dipandang dari sisi kesetaraan antara orang yang membunuh dan orang yang dibunuh, dikatakan bahwa di antara syarat wajibnya qishash dalam suatu pembunuhan adanya kesetaraan antara pembunuh dan yang dibunuh dalam hal kejelasan statusnya. Maka tidak dibunuh orang yang tinggi derajatnya dari orang yang hina, tetapi dibunuh orang yang hina derajatnya dari orang yang tinggi derajatnya atau yang setara. Oleh karena itu tidak boleh seorang muslim dibunuh walaupun muslim itu hamba sahaya, lantaran ia telah membunuh orang kafir yang merdeka (bukan hamba sahaya). Selesai.
Masalah ini telah saya jelaskan –dengan karunia Allah– dalam tulisan yang berjudul Al Qaul Az Zahir Fi Hukmi Qatlu Muslim Bil Kafir (perkataan yang jelas dalam hukum membunuh seorang muslim lantaran ia membunuh orang kafir). Risalah tersebut ada dalam bundel kitab saya yang berjudul Al Mathar Al Wabil Fi Ijabati As Sail, rujuklah anda ke kitab tersebut jika anda menghendaki.
C. Tidak jauh berbeda dari pokok masalah ini, yaitu pembunuhan orang yang murtad dari Islam meskipun ia tidak memerangi seorang muslimpun, oleh karena itu janganlah engkau menganggap aneh orang yang mengatakan bahwa alasan memerangi orang kafir itu adalah sikap aniaya saat ia menolak had riddah, atau menggantungkannya dengan orang yang menambahkan terhadap kemurtaddannya sikap memerangi kaum muslimin.
Allah berfirman :
قُلْ لِلْمُخَلَّفِينَ مِنَ الأعْرَابِ سَتُدْعَوْنَ إِلَى قَوْمٍ أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ تُقَاتِلُونَهُمْ أَوْ يُسْلِمُونَ فَإِنْ تُطِيعُوا يُؤْتِكُمُ اللَّهُ أَجْرًا حَسَنًا وَإِنْ تَتَوَلَّوْا كَمَا تَوَلَّيْتُمْ مِنْ قَبْلُ يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Katakanlah kepada orang-orang Islam Badwi yang tertinggal: “Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kamu harus memerangi mereka kecuali mereka menyerah (masuk Islam). Maka jika kamu patuhi (ajakan itu) niscaya Allah akan memberikan kepadamu pahala yang baik dan jika kamu berpaling sebagaimana kamu telah berpaling sebelumnya, niscaya Dia akan mengazab kamu dengan azab yang pedih”. (QS Al Fath [48]: 16).
Imam Ibnu Al Jauziy rahimahullah berkata: “Firman Allah: “Kamu harus memerangi mereka kecuali mereka menyerah…” maksud ayat ini adalah Bani Hanifah pada hari perang Yamamah, dan mereka adalah pengikut Musailamah Al Kadzdzab…”, Az Zuhri berkata demikian juga, Ibnu Saib juga Muqatil. Muqatil berkata: “Pada saat kekhalifahan Abu Bakar, hal ini menjadi hal yang sangat jelas (kebenaran ayat). Telah berkata Rafi’ Bin Khudaiz: “Dahulu kami membaca ayat ini dan kami tidak memahami siapa mereka, hingga ada seruan Abu Bakar untuk memerangi Bani Hanifah, maka kemudian kami memahami sesungguhnya yang dimaksud (ayat tersebut) adalah mereka.
Telah berkata sebagian dari ahli ilmu: “Tidak boleh mengarahkan ayat ini kecuali kepada bangsa Arab saja, sebagaimana bunyi ayat ini “Kamu harus memerangi mereka kecuali mereka menyerah…”. Sedangkan Persia dan Romawi hanya saja kalian perangi hingga mereka masuk islam atau membayar jizyah.” Selesai. (Zadul Masir, 7/207).
Perkataan “Tidak boleh mengarahkan ayat ini kecuali kepada bangsa Arab saja”, maksudnya adalah penyembah berhala atau orang-orang murtad, karena orang-orang Arab yang mana kaum muslimin diperintahkan untuk memerangi mereka –pada saat itu– tidak keluar kondisi mereka dari salah satu dari dua golongan itu. Ayat ini tidak dikhususkan terhadap bangsa Arab, akan tetapi khusus kepada siapa saja yang kami sebutkan, baik bangsa Arab atau bukan Arab.
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang mengganti diennya, maka bunuhlah ia”. (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, dalam lafadz Ibnu Majah:
من جحد آية من القرآن فقد حل ضرب عنقه
“Barangsiapa yang menolak satu ayat dari Al Qur’an maka sungguh dihalalkan menebas batang lehernya”.
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu, dia berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
.لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث النفس بالنفس، والثيب الزاني، والمارق من الدين التارك للجماعة. متفق عليه
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadat Laa ilaaha illallaah dan aku adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dengan tiga hal: pembunuhan jiwa tanpa haq, orang yang telah menikah kemudian berzina, dan orang yang meninggalkan (murtad) dari dien yang meninggalkan jama’ah”. (Muttafaq ‘alaih).
Dari Al Bara’ Bin Aazib radliyallahu ‘anhu dia berkata: Aku bertemu dengan pamanku Abu Burdah, dan ia ketika itu sedang membawa bendera, aku berkata: “Hendak kemana engkau paman?”, kemudian ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri bapaknya, bahwa aku disuruh membunuhnya atau aku disuruh menebas batang lehernya.” Dan ada tambahan pada riwayat Mu’awiyyah Ibnu Qurrah dari bapaknya: “dan saya membagi lima hartanya” (Diriwayatkan Ahmad dan selainnya, Ibnu Hibban menshahihkannya, juga Al Hakim dan Adz Dzahabi mensepakatinya).
Telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Sesungguhnya membagi lima hartanya menunjukan sesungguhnya bahwa ia kafir dan bukan sekedar fasiq, sedangkan kekafirannya adalah dengan sebab ia tidak mengharamkan apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan”. Selesai. (Majmu Fatawa, 20/92).
Ijma telah disepakati terhadap pembunuhan orang murtad walaupun dia tidak memerangi kau muslimin. Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisiy rahimahullah telah berkata: “Ijma ahlul ilmi atas wajibnya membunuh orang yang murtad, hal ini telah diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Mu’adz, Abu Musa, Ibnu ‘Abbad, Khalid dan selain mereka, dan tidak ada yang mengingkari hal itu bahwa hal itu telah diijmakan.” (Al Mughniy, 9/16).
Telah dinukil secara ijma atas perkara ini oleh Imam Al Khaththabi, Ibnu Sahnuun, Al Qadliy ‘Iyadl, Ibnu Hazm, An Nawawi, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Daqieq Al ‘Ied, Ibnu Mundzir, Al Kaisaniy, As San’aniy, Asy Syaukani, Ibnu Abidin, dan selain mereka.
(untuk tambahan), silahkan lihat pada kitab “Li Madza Yunkirul Ikhwan Had Riddah” (mengapa Al Ikhwanul Muslimin mengingkari had orang murtad), ditulis oleh saudara kita Asy Syaikh Abu Abdurrahman Asy Syinqithiy hafidzahullah, beliau menerangkan dengan sangat luas masalah ini dan menjabarkannya dengan sebaik-baik penjelasan.
Wallahu ’alam.
Telah dijawab oleh anggota Al Lajnah Asy Syar’iyyah:
Syaikh Abu Humam Bakr Ibnu Abdil Aziz Al Atsari
...